Dr. Uhar
Suharsaputra, M.Pd
faktor-faktor
penyebab terjadinya korupsi adalah :
- Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi posisi kunci yangg mampu memberikan ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakan korupsi
- Kelemahan pengajaran pengajaran agama dan etika
- Kolonialisme
- Kurangnya pendidikan
- Kemiskinan
- Tiadanya tindak hukum yang keras
- Kelangkaan lingkungan yang subur untuk prilaku anti korupsi
- Struktur pemerintahan
- Perubahan radikal
- Keadaan masyarakat
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sjahruddin Rasul melakukan
kunjungan kerja di Kalimantan Selatan. Dalam kunjungannya selama 2 hari di Amuntai dan Barabai, yang merupakan
ibukota Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Hulu Sungai Tengah, Pimpinan
KPK beserta Ketua Tim Evaluasi Deputi Akuntabilitas Aparatur PAN dan Kepala
BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan berkesempatan mengunjungi Pondok Pesantren,
SMAN, SMPN, Kantor Pelayanan Terpadu, serta Rumah Sakit. Wakil Ketua KPK,
sempat membahas kurikulum dan metodologi pembinaan moral di Pondok Pesantren,
SMAN, SMPN serta bertatap muka langsung dengan para santri dan murid di
tempat-tempat pendidikan tersebut.
Kunjungan kerja ke Amuntai dan Barabai selama 2 hari
ini dilakukan selepas penandatanganan MOU KPK dengan Universitas Lambung
Mangkurat di Banjarmasin tentang Pendidikan Anti Korupsi (Senin, 27 November
2006). Kunjungan ini terutama bertujuan melihat perkembangan penerapan Program Island
Integrity (Zona Bebas Korupsi) yang telah disepakati bersama antara seluruh
Pemerintah Daerah di Kalimantan Selatan dengan Deputi Akuntabilitas Kementerian
Pan dan KPK. Ini merupakan kunjungan pemantauan dan evaluasi pertama kali KPK
di daerah yang berjarak sekitar 4 jam perjalanan darat dari Banjarmasin.
Di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Amuntai dan Barabai,
Wakil Ketua KPK menilai positif niat baik dan kemajuan yang dicapai oleh kedua
Pemda tersebut yang meski baru setahun telah berupaya secara serius membangun
KPT untuk meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Dr. Rasul meminta Pemda untuk memperbesar dan memperjelas informasi
pelayanan, syarat-syarat dan waktu penyelesaian agar mudah dibaca oleh
masyarakat yang dilayani. Selain itu. diharapkan agar petugas dapat melayani
masyarakat dengan cepat dan ramah karena memang itulah sesungguhnya tugas pokok
para pegawai pemerintah ini.
Saat meninjau rumah sakit di Amuntai yang dilakukan
secara mendadak oleh Wakil Ketua KPK, dijumpai satu terobosan menarik yang
dilakukan Pemda setempat untuk memberikan pengobatan gratis kepada masyarakat
tidak mampu. Pemerintah Hulu Sungai Utara (HSU) menerbitkan kartu asuransi yang
dijual kepada masyarakat mampu untuk disedekahkan kepada masyarakat tidak
mampu. Bupati HSU secara langsung mensosialisasikan program ini dihadapan
masyarakat yang dianggap mampu dan mendorong mereka untuk mengeluarkan zakat
dan infaq mereka dengan secara langsung membeli sendiri kartu asuransi dan
memberikannya kepada siapa saja yang mereka inginkan. Pemda sendiri memberikan
subsidi untuk menambah modal asuransi dana bergulir masyarakat ini. Program ini
mendapat tanggapan sangat positif dari masyarakat setempat bahkan Wakil Ketua
KPK bertekad untuk menyebarluaskan terobosan ini ke Pemda lainnya.
“ Upaya Pemberantasan Korupsi
di Indonesia ”
REP
| 13 February 2012 | 16:36
Dibaca: 2573
Komentar: 2
1 bermanfaat



Terwujudnya
masyarakat yang adil dan makmur adalah cita-cita yang di inginkan oleh
masyarakat. Masyarakat yang adil adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai
hukum. Artinya, melaksanakan aturan hukum yang berlaku. Masyarakat yang makmur
adalah masyarakat yang dapat mencukupi atau memenuhi kebutuhan hidupnya secara
layak dan wajar. Artinya, mereka mencukupi kebutuhan hidupnya dengan bekerja
secara layak dan wajar, dalam arti tidak melawan hukum.
Korupsi
adalah tindak kejahatan luar biasa, yaitu perbuatan melawan hukum untuk
memperkaya diri dengan cara menyelewengkan atau menyalahgunakan uang negara.
Perbuatan korupsi jelas sangat merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara. Dari
pemberitaan media massa diketahui bahwa kasus korupsi di Indonesia jumlahnya
terus meningkat dari tahun ke tahun. Kita semua tidak menginginkan kasus
korupsi terus meningkat.
Meningkatnya
kasus korupsi disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya rendahnya moralitas,
tidak memiliki budaya malu, tidak taat pada hukum, tidak amanah, tidak jujur,
dan lain sebagainya. Oleh karena itu diperlukan adanya langkah-langkah pusitif
diantaranya adalah penyadaran dan pembinaan moralitas bangsa, sehingga
penyelenggaraan Negara dapat berjalan dengan baik, yakni bersih dari tindakan
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Tindak
Pidana Korupsi (TIPIKOR) adalah perbuatan yang menyelewengkan atau
menyalahgunakan uang Negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Memberantas korupsi bukanlah perkara yang mudah. Diperlukan upaya
sungguh-sungguh dan didukung oleh semua pihak untuk memberantasnya. Upaya-upaya
pemberantasan korupsi terus berlangsung hingga sekarang ini. Upaya-upaya pemberantasan
atau pencegahan tindak pidana korupsi dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai
berikut :
1. Pengawasan
oleh lembaga masyarakat
2. Lembaga
pengawas seperti DPR, DPRD, BPK, BPKP, dan Bawasda
3. Lembaga
pengawas Independen seperti KPK
4. Lembaga
penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Selain itu
diperlukan adanya Instrumen sebagai dasar hukum untuk memberantas dan mencegah
terjadinya tindak pidana korupsi. Disinilah pentingnya peran serta lembaga
Negara dalam membuat undang-undang tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi
dalam memuat ketentuan pidana yaitu :
1. Menentukan
pidana minimum khusus
2. Pidana denda
yang lebih tinggi, dan
3. Ancaman
pidana mati
Ketentuan
pidana dapat dibaca dalam UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
pasal 2 :
Ayat (1) Setiap
orang yang melakukan tindak pidana korupsi dikenakan sanksi pidana penjara dan
denda. Orang yang melakukan tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun, dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar
rupiah).
Ayat (2) Dalam hal
tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1)
dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Instrumen
atau peraturan hukum akan edektif (berdaya guna) ketika dilaksanakan oleh
aparat penegak hukum yakni, Kepolisisan, Kejaksaan, dan Pengadilan. Setiap
perkara atu kasus tindak pidana korupsi yang dilaporkan masyarakat harus
direspon atau ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan diproses secara adil
sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga secara perlahan tindak pidana
korupsi berkurang dan pada akhirnya tindak pidana korupsi di Negara Indonesia
tidak terjadi lagi.
Lembaga
pengawas seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan Profinsi
(BPKP), dan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) mempunyai peranan enting dalam
upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Lembaga
inilah yang secara langsung melakukan pengawasan atau control terhadap
pemakaian keuangan Negara. Apabila tugas dan fungsi lembaga ini berjalan dengan
semestinya, niscaya tindak pidana korupsi di Indonesia dapat dicegah, dan
Indonesia bersih dari praktik korupsi.
0 komentar:
Posting Komentar